Sudah Tahu Apa Saja Hak Karyawan di Perusahaan?

Sudah Tahu Apa Saja Hak Karyawan di Perusahaan?

Kamu seorang fresh graduated dan baru mulai bekerja di sebuah perusahaan swasta? Semua hak karyawan biasanya harus diketahui oleh karyawan yang bersangkutan. Biasanya, pemilik perusahaan akan memberikan informasi tersebut melalui HRD atau bagian personalia jika kamu telah resmi menjadi seorang karyawan di perusahaannya. Salah satunya adalah jika perusahaan tersebut memberikan klaim manfaat kematian untuk karyawan yang sangat berguna apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dengan kamu kelak dan bisa memberikan manfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan.

Dalam laman disnakertrans.ntbprov.go.id, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan setidaknya mememiliki beberapa hak diantaranya:

• Menjadi Anggota Serikat Tenaga Kerja

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap karyawan berhak menjadi anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Lebih lengkat tercantum dalam UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 104, terkait serikat pekerja dan UU Nomor 21 tahun 200 mengenai serikat pekerja.

• Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan Kerja

Karyawan berhak mendapatkan jaminan soasial yang berisi tentang kecelakaan kerja, kematian, hari tua hingga pemeliharaan kesehatan. Hak karyawan yang ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 2008.

• Membuat Perjanjian Kerja

Hak karyawan ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan juga Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 di mana para karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja memiliki hak untuk membuat Perjanjian Kerja yang dilaksanakan berdasarkan proses musywarah.

Namun, tidak hanya itu, ada beberapa hak karyawan yang harus kamu ketahui dengan lengkap. Apa saja? Simak ulasannya.

1. Gaji Atau Upah

Hak karyawan yang paling menonjol adalah gaji atau upah yang akan diterima. Biasanya bisa berbentuk tunai atau non tunai. Selain itu, perusahaan juga menentukan tanggal gajian atau upah yang akan diberikannya setiap bulannya.

2. Jam Kerja

Jam kerja juga menjadi salah satu hak karyawan yang patut diketahui bagi kamu yang baru terjun di dunia bekerja. Perlu diketahui bahwa hak pekerja dalam sehari adalah 7-8 jam. Selain itu, peraturan hari kerja setiap perusahaan juga berbeda, ada yang 6 hari kerja atau 5 hari kerja. Jam mulai bekerja pun biasanya bervariasi sesuai dengan jenis pekerjaan dan tempat kamu bekerja.

3. Cuti Kerja

Biasanya cuti kerja bisa kamu ambil ketika sudah menjadi karyawan tetap dan sudah bekerja dalam kurun waktu 1 tahun. Jika kamu ingin mengambil cuti, makan biasanya akan mengisi form yang sudah diajukan oleh atasan.

4. Asuransi Kesehatan

Perusahaan yang sudah resmi terdaftar di kantor ketenagakerjaan pasti akan memberikan asuransi kesehatan kepada semua karyawannya tanpa terkecuali. Karena salah satu hak karyawan adalah jaminan kesehatan. 

5. Uang Pesangon

Uang pesangon adalah nominal uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Besarannya adalah sekitar satu kali gaji pokok karyawan atau bisa juga disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.

Nah, apakah hak karyawan kamu sudah dipenuhi oleh perusahaan? Semoga informasi ini dapat memberikan informasi lebih mengenaik hak-hak karyawan di perusahaan ya.

Posting Komentar

0 Komentar